PT Bank Perkreditan Rakyat Sumberdhana Anda didirikan sejak tahun 1989, sesuai dengan Akta Notaris Biantoro Pikatan, SH, No 1 tanggal 1 Februari 1989 yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-9820.HT.01.01Th.89 tanggal 23 Oktober 1989.

    Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Sri Areni, SH, MM No. 409 tanggal 25 April 2014 tentang Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor Bank. Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-03485.40.20-2014 tanggal 22 Mei 2014

    Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan pendirian Bank adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan dan jasa perbankan serta menunjang pertumbuhan kegiatan perekonomian pedesaan pada umumnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Bank dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

- Memberikan kredit

- Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito dan atau tabungan dana lain

- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

    Kantor Pusat Bank berlokasi di Jl. Pahlawan No. 01 Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dengan 3 (tiga) Kantor Cabang dan 5 (lima) Kantor Pelayanan Kas